SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

JALUR PENDAFTARAN

1. Jalur Domisili 30% --> (Jalur Domisili dan Jalur Sekolah dengan Perjanjian)
2. Jalur Afirmasi 30% --> (Jalur Afirmasi 25% dan Jalur Inklusi 5%)
3. Jalur Prestasi 35% --> (Jalur Ranking Nilai Rapor 10%, Jalur Prestasi Akademik 10%, Jalur Prestasi Olahraga 5%, Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa non Bali 5%, Jalur Prestasi Seni Budaya Bali 3%, Jalur Kepemimpinan Ketua Organisasi Sekolah 2%)
4. Jalur Mutasi 5% --> (Jalur Mutasi 3% dan Jalur Anak Guru 2%)

PERSYARATAN UMUM

 

1. Berusia Paling Tinggi 21 Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2025
2. Ijazah / Surat Keterangan Lulus SMP/Sederajat
3. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali

PERSYARATAN KHUSUS JALUR DOMISILI DAN PERJANJIAN SEKOLAH DENGAN DESA ADAT

a. KK (diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran)
b. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijasah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
c. Dalam hal nama orangtua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
d. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
e. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
f. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf e, dapat berupa: (1) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; (2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
g. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf f, harus disertakan: (1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
h. Melampirkan rapor semester 1 s.d. 5.
i. Melampirkan Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor semester 1 s.d. 5 terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam
j. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Sekolah dengan Perjanjian, melampirkan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat, dokumen perjanjian terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.

 


PERSYARATAN KHUSUS JALUR AFIRMASI

a. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Afirmasi harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
d. Persyaratan khusus bagi calon Murid penyandang disabilitas yang melakukan pendaftaran pada Jalur Inklusi melampirkan salah satu persyaratan sebagai berikut: (1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; (2) surat keterangan dari psikolog; atau (3) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
e. Melampirkan Kartu Keluarga bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Afirmasi dan Jalur Inklusi.

 


PERSYARATAN KHUSUS JALUR PRESTASI

a. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
b. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas: (1) prestasi akademik; dan/atau (2) prestasi nonakademik.
c. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) dapat berupa: (1) nilai rapor pada semester 1 s.d. 5 terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam; atau (2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
d. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dapat berupa: (1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan; atau (2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
e. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk prestasi nilai rapor, prestasi seni budaya Bali dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.
f. Prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2), merupakan prestasi yang diperoleh dari: (1) ajang kompetisi; (2) ajang nonkompetisi; dan/atau (3) nonajang, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau lembaga lainnya
g. Ajang kompetisi sebagaimana dimaksud pada huruf f angka (1) merupakan ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh murid dan menghasilkan juara.
h. Ajang nonkompetisi sebagaimana dimaksud pada huruf f huruf (2) merupakan ajang talenta yang tidak dikompetisikan namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta murid.
i. Nonajang sebagaimana dimaksud pada huruf f angka (3) merupakan pencapaian talenta murid yang luar biasa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
j. Prestasi Akademik berupa nilai rapor dibuktikan dengan: (1) rapor semester 1 s.d. 5; dan (2) Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor semester 1 s.d. 5 dari Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam
k. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dan huruf d angka (2) dibuktikan dengan: (1) sertifikat/piagam prestasi/piagam penghargaan yang diperoleh dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang yang telah mendapatkan pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara; (2) surat keterangan hasil kurasi yang dikeluarkan oleh Unit kerja pada Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, bagi prestasi akademik dan/atau nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi/ajang nonkompetisi/nonajang; dan (3) daftar peserta bagi prestasi akademik dan/atau nonakademik yang diperoleh dari ajang kompetisi atau ajang nonkompetisi.
l. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka (1) dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
m. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan huruf l, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
n. Melampirkan Kartu Keluarga bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi.

 


PERSYARATAN KHUSUS MUTASI

a. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) memiliki Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;

(2) melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil;

(3) melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal

(4) perpindahan tugas orang tua/wali minimal antar kabupaten/kota.

b. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:

(1) surat penugasan orang tua sebagai guru dari satuan pendidikan tempat orang tua mengajar;

(2) kartu keluarga.

 


JADWAL PENDAFTARAN SEMUA JALUR

Jalur Domisi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi
(Dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 4 jalur pendaftaran SPMB secara bersamaan)

Pendaftaran Semua Jalur Tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2025

Dibuka pukul 08.00 WITA Tanggal 30 Juni 2025

Ditutup pukul 18.00 WITA Tanggal 4 Juli 2025


JADWAL PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG

Pengumuman Tanggal 12 Juli 2025 pukul 18:00 WITA

Daftar Ulang Tanggal 14,15, dan 16 Juli 2025 pukul 08:00 - 18:00 WITA


INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN GABUNG GRUP WA BERIKUT :

https://chat.whatsapp.com/Js8VxoAr7d19Z6PLNY4zwg

ATAU SILAHKAN GABUNG GRUP TELEGRAM BERIKUT :

https://t.me/+jgmPnEXN5ww1ZjA1

JUKNIS SPMB DAPAT DILIHAT PADA LINK BERIKUT :

SPMB 2025